Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK sebagai NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin
mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu
identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu
repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dalam keterangan resmi yang dikutip dari
laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Implementasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP
tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang
wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi
jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Syarat itu meliputi sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan
di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta setahun
untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet
di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil,
mikro, dan menengah (UMKM).
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Siapa yang Harus Bayar Pajak?
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan
kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,
bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neil.
Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan
direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti
administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum
perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen
Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan
infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023
nanti,” tutur Neil.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika
mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk
masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan
pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan
NIK.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Perlu Menonaktifkan NPWP Pribadi
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan
segera diterbitkan,” ujar Neil. Pada intinya tidak ada proses tertentu yang
perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan
NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.
Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.