Kuartal I 2022, Jumlah Investor Ritel di Pasar Modal Meningkat 15,11 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menilai kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi
dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan. Pertumbuhan
jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa
pandemi.
Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor
ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar
15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah
investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah
30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.
Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia 2021 Mencapai 7,49 Juta
Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam
berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk
produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya. Masyarakat perlu
mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau
menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar.
“Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi
haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan,
dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi
pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal OJK Hoesen dalam Seminar Pasar Modal dengan tema "Pasar Modal
Sebagai Pilihan Investasi".
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru Perlindungan Konsumen
Untuk memberikan perlindungan dan upaya peningkatan
investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus
melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan
penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal, mendorong
Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat
Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
& Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal
dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan
kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Pasar Modal Indonesia Tumbuh Positif Sepanjang 2021
Di samping itu, juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang
bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan
penggalangan dana melalui pasar modal antara lain melalui POJK Nomor
57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis
Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan
POJK 16/POJK.04/2021.
Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup
pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah
berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31
Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.
Baca juga: 10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Terdaftar di OJK
Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar.