Implementasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif
Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan,
Hal tu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin
Noor bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja
sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di
tahun 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama
sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk
memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK
dan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Siapa yang Harus Bayar Pajak?
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Amanat lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan
dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban
pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan
pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan
mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka
meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan
perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Perlu Menonaktifkan NPWP Pribadi
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin
memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan
merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga
pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas
pengawasan kepatuhan perpajakan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.