OJK Terbitkan POJK Baru Perlindungan Konsumen
Guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor
jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini
antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa
keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain
itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi
informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi
konsumen.
"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan
konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap
dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.
Baca juga: OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat
di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan
inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta
upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat
menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat," tambah Tirta.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara
lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri
Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya
masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan Regulasi PAYDI
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan
konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara
lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau
layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan
konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan
dan penyelesaian sengketa.
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat
antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan "edukasi yang memadai"
sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan
layanan sektor jasa keuangan.
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi
informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian
ringkasan informasi produk dan layanan.
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat
disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi
konsumen.
Baca juga: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen
untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah
penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka
waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau
layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau
video.
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan
konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud
implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan
konsumen dan masyarakat.
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK
kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan, dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang baru ini, maka aturan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.