Tri Penuhi Kebutuhan Asuransi Lewat Bima Asuransi
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri meluncurkan
layanan terbarunya, yaitu Bima Asuransi yang bekerja sama dengan PT. PasarPolis
Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi PT. PasarPolis Indonesia (PasarPolis).
Bima Asuransi bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan Tri dalam
mendapatkan asuransi kendaraan bermotor dengan
biaya terjangkau dan proteksi maksimal melalui aplikasi bima+.
Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison Ritesh
Kumar Singh mengatakan, setelah sebelumnya meluncurkan layanan digital pinjaman
uang tunai eksklusif, yaitu Bima Kredit, IOH kembali meluncurkan inovasi
digital terbaru untuk pelanggan Tri sebagai bagian dari ekosistem bima+, yaitu
Bima Asuransi.
“Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah
pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga
terjangkau. Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan
terkait solusi asuransi di Indonesia,” katanya dalam siaran resminya.
Baca juga: Pahami 5 Hal ini Sebelum Perpanjang Asuransi Mobil
PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis
sebagai perusahaan insurtech menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang
bekerja sama dengan Jasa Raharja. Pelanggan prabayar maupun pascabayar Tri yang
ingin mendaftar harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan
divalidasi.
Selanjutnya, pelanggan dapat mengakses aplikasi bima+ dan
memilih layanan Bima Asuransi. Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini
adalah yang sudah berusia 17-60 tahun, telah mempunyai Surat Izin Mengemudi
(SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.
Setelah syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi, maka pelanggan
akan diminta untuk membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan
menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak
asuransi.
Baca juga: Apa Saja Jenis Asuransi untuk Kendaraan Anda?
Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan
ke pihak asuransi secara otomatis, dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke
email yang pelanggan daftarkan. E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan
untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait. Proses
penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui
https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.
Untuk produk asuransi TLO (Total Loss Only) motor, pelanggan
Tri akan dikenakan biaya Rp50.000 dengan masa perlindungan 12 bulan. Pelanggan
Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000.
- Biaya penguburan, maksimal Rp500.000.
- Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000.
- Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000.
- Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000.
- Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000.