Tri Penuhi Kebutuhan Asuransi Lewat Bima Asuransi

Tri Penuhi Kebutuhan Asuransi Lewat Bima Asuransi

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri meluncurkan layanan terbarunya, yaitu Bima Asuransi yang bekerja sama dengan PT. PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi PT. PasarPolis Indonesia (PasarPolis). Bima Asuransi bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan Tri dalam mendapatkan asuransi kendaraan bermotor dengan biaya terjangkau dan proteksi maksimal melalui aplikasi bima+.

Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison Ritesh Kumar Singh mengatakan, setelah sebelumnya meluncurkan layanan digital pinjaman uang tunai eksklusif, yaitu Bima Kredit, IOH kembali meluncurkan inovasi digital terbaru untuk pelanggan Tri sebagai bagian dari ekosistem bima+, yaitu Bima Asuransi.

“Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau. Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di Indonesia,” katanya dalam siaran resminya.

Baca juga: Pahami 5 Hal ini Sebelum Perpanjang Asuransi Mobil

PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis sebagai perusahaan insurtech menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Jasa Raharja. Pelanggan prabayar maupun pascabayar Tri yang ingin mendaftar harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan divalidasi.

Selanjutnya, pelanggan dapat mengakses aplikasi bima+ dan memilih layanan Bima Asuransi. Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini adalah yang sudah berusia 17-60 tahun, telah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.

Setelah syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi, maka pelanggan akan diminta untuk membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi.

Baca juga: Apa Saja Jenis Asuransi untuk Kendaraan Anda?

Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis, dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke email yang pelanggan daftarkan. E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait. Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.

Untuk produk asuransi TLO (Total Loss Only) motor, pelanggan Tri akan dikenakan biaya Rp50.000 dengan masa perlindungan 12 bulan. Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:

- Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000.

- Biaya penguburan, maksimal Rp500.000.

- Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000.

- Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000.

- Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000.

- Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
May 13, 2022, 1:01 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.