Mulai Dipajaki, Platform Triv Tanggung Pajak Transaksi Nasabah Kripto
Perdagangan aset kripto di
Indonesia nampaknya telah mencapai babak baru dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset
kripto per 1 Mei 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN jika transaksi melalui
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2 persen dari
tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.
Baca juga: Memandang Aset Kripto sebagai Komoditas Objek PPN
Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE,
serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1 persen. Peraturan ini dipandang
positif oleh Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id, platform perdagangan aset
kripto yang resmi diakui dan terdaftar di Bappebti.
“Dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan asset kripto
dianggap legal di Indonesia. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun
pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti seperti Triv,” ujar
Rey dalam keterangan yang Duitologi, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Aspakrindo Minta Aturan Pajak Aset Kripto Ditinjau Ulang
Meskipun transaksi asset kripto resmi dipajaki, namun
transaksi asset kripto di Triv.co.id tetap bebas pajak transaksi. Rey
bilang, pihaknya akan menanggung seluruh biaya pajak demi keamanan dan
kenyamanan user Triv. Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada kenaikan dari biaya
Triv.co.id. Nantinya pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk
dilaporkan.
Dengan adanya benefit pajak ini, Rey memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama bagi Triv.co.id. “Nasabah Triv tidak perlu khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa. Dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," pungkas Rey.