Revisi Belum Selesai, Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Lama
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara
persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari
Tua (JHT) yang perlu dipermudah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang
memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan
tentang klaim
JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat
pekerja atau serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022,
insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat
pekerja atau serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian
dan lembaga,” tegas Menaker Ida.
Baca juga: Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022
belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No. 19 Tahun 2015
sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja atau buruh yang
ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu,
termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19
Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman
pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK
maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas
Menaker Ida.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini
memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang
tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta
pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.