Hingga H+2 Lebaran, Posko THR Terima 5589 laporan Pembayaran THR
Sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko
THR virtual, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima
aduan terkait THR Keagamaan 2022
sebanyak 5589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586
konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen
konsultasi online.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi
dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” kata
Sekretaris Jenderal Kemeneterian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui Siaran
Pers Biro Humas Kemnaker.
Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh
provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau
menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses
penyelesaian. “Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti
akan diselesaikan,” katanya.
Baca juga: Revisi Belum Selesai, Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permenaker Lama
Lebih lanjut, dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko
THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan sebanyak 1430 THR
tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695
perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. “Sebanyak
72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses,” jelasnya.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual
Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah
konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, sebesar 47 persen
jumlah presentase konsultasi online.
Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8
April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan sebanyak 930 laporan, disusul
Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan
yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416
laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat
bayar.
Baca juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Sebagai Tabungan Masa Depan
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan
Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan
THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anwar.
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun
2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan
1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa
Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. “Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ucap Anwar.