Mengenal Investasi Syariah, Bebas Riba dan Sesuai Syariat Islam

Mengenal Investasi Syariah, Bebas Riba dan Sesuai Syariat Islam

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan potensi yang semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan bertambah tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah dari tahun ke tahun. Memiliki sistem yang berbeda dengan konvensional, investasi tersebut dilakukan dengan dasar dan ajaran agama Islam.

Selain mendapatkan keuntungan, praktek ekonomi ini memberikan ketenangan dan keberkahan tanpa melanggar ajaran agama.  Namun, sama halnya dengan konvensional, investasi syariah memiliki bermacam-macam jenis instrumen yang bisa Anda pilih.

Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariat Islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Baca juga: 10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Terdaftar di OJK

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Investasi ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari investasi konvensional. Berikut beberapa perbedaannya:

a. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.

b. Ada Kesepakatan Untung dan Rugi

Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.

c. Sesuai dengan Syariat Islam

Investasi adalah kegiatan beresiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba (kelebihan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.

Baca juga: Potensi dan Minat Reksa Dana Syariah Cukup Besar di Indonesia

Skema dan Syarat Investasi Syariah

Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Objek Investasi Halal

Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.

b. Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan

Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.

c. Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariat Islam.

Baca juga: Meski Pandemi, Pasar Modal Syariah Tetap Bertumbuh 45,95 Persen

Jenis Investasi Syariah

Sebelum berinvestasi, Anda perlu menentukan produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda. Berikut ini jenis-jenis yang dapat Anda pilih:

1. Reksa Dana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil.

2. Sukuk

Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariat Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.

3. Saham Syariah

Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.

4. Deposito Syariah

Deposito Syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah (bagi hasil)

5. Properti dan Tanah

Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun demikian, sebelum mulai memilih aset, perhatikan juga lokasi, akses, dan resiko bencana dari asset tersebut, karena akan berpengaruh terhadap nilai investasinya di masa yang akan datang.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
April 27, 2022, 7:46 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.