Mengenal Investasi Syariah, Bebas Riba dan Sesuai Syariat Islam
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia
menunjukkan potensi yang semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan bertambah
tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah dari tahun ke
tahun. Memiliki sistem yang berbeda dengan konvensional, investasi tersebut
dilakukan dengan dasar dan ajaran agama Islam.
Selain mendapatkan keuntungan, praktek
ekonomi ini memberikan ketenangan dan keberkahan tanpa melanggar ajaran
agama. Namun, sama halnya dengan
konvensional, investasi syariah memiliki bermacam-macam jenis instrumen yang
bisa Anda pilih.
Investasi syariah adalah salah satu cara
penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariat Islam. Prinsip
hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an,
Al-Hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Baca juga: 10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Terdaftar di OJK
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Investasi ini memiliki karakteristik yang
membedakannya dari investasi konvensional. Berikut beberapa perbedaannya:
a. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Manajer investasi akan memberikan
keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian.
Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi
bisnis investasi syariah yang dijalankan.
b. Ada Kesepakatan Untung dan Rugi
Tak hanya menyepakati persentase
keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian,
investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika
usahanya merugi.
c. Sesuai dengan Syariat Islam
Investasi adalah kegiatan beresiko karena
penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah
untuk menghindari riba (kelebihan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi)
melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.
Baca juga: Potensi dan Minat Reksa Dana Syariah Cukup Besar di Indonesia
Skema dan Syarat Investasi Syariah
Agar dapat dikategorikan sebagai investasi
syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Objek Investasi Halal
Manajer investasi hanya boleh menempatkan
dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi
terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi,
narkoba, dan sebagainya.
b. Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan
Secara berkala, bank syariah melakukan
pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah
Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang
diperoleh benar-benar “bersih”.
c. Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil
Ujrah
Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian
untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan
kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola
dananya sesuai syariat Islam.
Baca juga: Meski Pandemi, Pasar Modal Syariah Tetap Bertumbuh 45,95 Persen
Jenis Investasi Syariah
Sebelum berinvestasi, Anda perlu menentukan
produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan
Anda. Berikut ini jenis-jenis yang dapat Anda pilih:
1. Reksa Dana Syariah
Reksadana syariah merupakan jenis investasi
yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi,
atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup
beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk
pemula dengan modal kecil.
2. Sukuk
Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk
sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariat Islam. Sukuk
dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk
korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.
3. Saham Syariah
Saham syariah dikenal sebagai salah satu
investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep
musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.
4. Deposito Syariah
Deposito Syariah merupakan produk simpanan
berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan
nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan
ditentukan melalui akad mudharabah (bagi hasil)
5. Properti dan Tanah
Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun demikian, sebelum mulai memilih aset, perhatikan juga lokasi, akses, dan resiko bencana dari asset tersebut, karena akan berpengaruh terhadap nilai investasinya di masa yang akan datang.