Langganan Canva, HBO, Hingga Ask.FM Kini Kena PPN 11 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali
menambah pihak yang ditunjuk sebagai pelaku usaha usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib menerapkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas
produk luar negeri yang dijual di Indonesia.
Ketujuh pelaku usaha PMSE tersebut adalah Canva Pty Ltd, New
York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd.,
LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe
Limited.
“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022,
ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11
persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan
paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor.
Baca juga: Top Up E- Money Kena PPN Mulai 1 Mei 2022, Begini Hitungannya
Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan
dan pembetulan pemungut PPN PMSE di Maret 2022. Pencabutan dilakukan terhadap
Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui
penunjukkan di Desember 2020, serta pencabutan Activision Blizzard International
B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan
Januari 2022.
Untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook
Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited,
Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard
Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan
Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.
Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat
pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku
usaha PMSE. 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE
dengan nilai Rp5.739,9 miliar. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE
sebesar Rp1.105,2 miliar.
Baca juga: Rincian Pengenaan PPN Atas Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang
telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas
pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan
pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha
PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar
negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.
Peraturan Dirjen Pajak tersebut menyebutkan, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.