Kredit Pintar Protection, Perlindungan Pinjaman Online Plus Proteksi Asuransi
PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance)
memperkuat inovasi digitalnya melalui kolaborasi dengan PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar). Dalam memberikan
solusi perlindungan pinjaman, Kredit Pintar Protection oleh FWD Insurance
berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap
kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.
Kolaborasi dengan Kredit Pintar ini semakin membuktikan
komitmen FWD Insurance untuk selalu menghadirkan inovasi produk dan layanan
terbaik melalui inovasi teknologi digital yang sesuai dengan gaya hidup
masyarakat masa kini, sehingga asuransi menjadi mudah diakses.
Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan
mengatakan, melalui kolaborasi dengan Kredit Pintar, nasabah diberikan akses
terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi.
Baca juga: Pengaruh Kartu Kredit dan PayLater Pada Kredit Skor Pribadi
“Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen FWD Insurance
dalam menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk
melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan/atau jiwa yang mungkin
terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online, sehingga
mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup,” katanya.
Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya menambahkan, kerja sama
ini meningkatkan rasa percaya dari kami sebagai platform fintech lending atas
risiko terjadinya kredit macet yang dikarenakan terjadinya risiko atas
kesehatan dan/atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.
“Dengan adanya Kredit Pintar Protection ini, nasabah dan
keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan
tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah. Bersama FWD Insurance kami
ingin memberikan opsi tambahan serta layanan menyeluruh yang bermanfaat, mudah,
dan sesuai dengan kebutuhan nasabah kami,” ucapnya.
Kredit Pintar Protection ini memberikan dua manfaat
perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan
maksimal perlindungan selama 12 bulan. Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia
atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman
apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap
selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.
Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang
mana dalam hal tertanggung/nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan
dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka
FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas
pinjaman.
Baca juga: Tren Fitur PayLater di E-Wallet Kian Populer
Dilansir dari statistik fintech lending oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada September 2021, akumulasi penyaluran dana melalui industri
keuangan berbasis teknologi mencapai Rp262,93 triliun, atau meningkat 104,30
persen secara tahunan dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 mencapai 98,10
persen.
Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp23,8 triliun dengan sekitar setengahnya meminjam untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan. Kredit Pintar telah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta kali dan peringkat kepuasan konsumen ditandai dengan 4,4 bintang di Google Play.