Tidak Dapat THR? Lapor Saja ke Posko THR Kemenaker
Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha atau pemberi kerja
untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) di setiap
hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja minimal 7 hari sebelum
Lebaran 2022. Artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus sudah
diberikan pada 25 April 2022.
Bagaimana kalau hingga batas waktu tersebut THR belum juga
diberikan? Apa yang harus dilakukan oleh pekerja atau buruh? Jika pekerja atau
buruh belum mendapatkan THR, Kemenaker telah menyiapkan Posko THR baik secara
luring maupun daring virtual sebagai sarana konsultasi atau pengaduan terkait
THR.
Baca juga: Isi Surat Edaran Menaker Terkait Pemberian THR 2022
Karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR 2022 dan
ingin melaporkan apa pun terkait THR dapat mendatangi Posko THR Kemenaker
secara langsung atau melalui laman resmo Posko THR di https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Kementerian
Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi
dan penegakan hokum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan
pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah dalam konferensi virtualnya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022
tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022,
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi
kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera
menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Kedua,
bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau
memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, seperti tahun sebelumnya,
Kemenaker ingin pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan
efektif. Salah satu langkah yang disiapkan, yakni Posko THR virtual.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih
teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan atau konsultasi
secara langsung. “Kami satukan dengan layanan atau aduan yang selama ini
melekat menjadi unit aduan atau konsultasi, yakni melalui PPID di Kemnaker,”
ujarnya.
“Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambah Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker Provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).