Jenis-jenis Layanan BCA yang Dikenakan Tarif PPN 11 Persen
Per 1 April 2022, pemerintah mulai memberlakukan tarif Tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru, yakni 11 persen. Sebagai bentuk
dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut
serta memberlakukan kenaikan tarif PPN 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan No 7 Tahun 2021.
Dikutip dari laman resmi BCA, nantinya layanan perbankan BCA
yang sebelumnya telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif
PPN menjadi 11 persen. Berikut ini jenis-jenis layanan perbankan BCA yang
dikenakan tarif PPN 11 persen.
Produk Layanan Perbankan |
Biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) /
Robotic Safe Deposit Box (RSDB) |
Wealth Management |
• Reksa Dana -
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya
sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya) -
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi
dan Laporan Berkala Reksa Dana • Surat Berharga -
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara
(SBN) di Pasar Sekunder -
Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia |
Perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif PPN yang baru ini akan berlaku mulai 1 April 2022.