Alasan Transaksi Binary Option Ilegal di Indonesia
Binary option masih masih menjadi isu hangat pemberitaan
media massa, dua bulan belakangan ini. Kasusnya masih terus bergulir dan
didalami oleh pihak Kepolisian. Namun, masih banyak orang yang belum paham apa
alasan transaksi binary option masuk kategori ilegal?
Business Development Manager ICDX Dedi Prasetyo menjelaskan,
ada tiga hal yang menyebabkan transaksi binary option dikatakan ilegal.
Pertama, broker yang menjual binary option tidak memiliki izin
melakukan kegiatan sebagai broker atau pialang di Indonesia. Kegiatan
transaksinya dilarang dan tidak mendapat perizinan dari Bappebti karena
melanggar UU PBK Pasal 1 angka 8 UU No. 10 Tahun 2011.
“Untuk dapat menawarkan sebuah produk berjangka, maka produk
tersebut juga harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan melakukan pengajuan
produk terlebih dahulu," jelas dalam keterangan pers yang diterima
Duitologi.
Baca juga: Waspada Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Kemudian dilakukan pengujian terhadap produk tersebut. Layak
atau tidak, apakah ada kebutuhan dari masyarakat atau tidak, dan lain-lain.
Jadi proses pengajuan produk juga akan benar-benar dikaji oleh Bappebti. Jika
tidak membawa manfaat, dan justru menjerumuskan masyarakat, pasti pengajuannya
akan ditolak.
Kedua, broker atau pialang yang menjual
produk binary option tersebut tidak memiliki izin atau ilegal
broker, maka bisa dipastikan juga bahwa produknya adalah produk ilegal. Ketiga,
semua kegiatan usaha yang sudah menyangkut kegiatan menarik dana dari
masyarakat dengan embel-embel investasi, maka harus memiliki izin dari regulasi
terkait.
Dana nasabah juga harus ditempatkan di lembaga kliring untuk
menjamin keamanan dana nasabah. Maka jika kegiatan usaha tersebut tidak
memiliki izin, dapat dipastikan kegiatan usaha tersebut adalah ilegal.
Baca juga: Memahami Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang Legal
“Jika produk yang ditawarkan adalah komoditi dan derivatifnya,
maka itu ranahnya Bappebti. Sedangkan menyangkut pasar modal, insurance,
finance, perbankan, maka ada di bawah wewenang OJK,” ungkap Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, dalam trading, setiap nasabah
dapat melakukan yang namanya analisa, memasang level stop loss untuk
menjaga risiko, dan menentukan level take profit. Sedangkan binary option tidak
bisa melakukan seperti itu.
“Pemain hanya bisa menebak harga akan naik atau turun. Selain itu, dari sisi waktu transaksinya dibatasi maksimal untuk open posisi hanya satu hari. Tergantung pilihan waktu yang diinginkan untuk membuka posisi transaksi, lima menit, satu jam, empat jam, tapi yang pasti maksimal hanya satu hari,” tutup Dedi.