10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Terdaftar di OJK
Investasi reksa dana syariah mulai
dilirik investor sebagai alternatif investasi, selain reksa dana konvesional. Terlebih bagi investor yang ingin
mengembangkan aset dengan tetap mengedepankan hukum syariat Islam. Pasalnya,
instrumen investasi reksa dana syariah dikelola dengan menerapkan konsep halal
dan bebas riba.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa
dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh
badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat
berharga.
Surat berharga tersebut seperti saham, obligasi, dan instrumen
pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain
dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham
syariah dan sukuk.
Baca juga: Potensi dan Minat Reksa Dana Syariah Cukup Besar di Indonesia
Produk Reksa Dana Syariah Terdaftar OJK
Saat ini, setidaknya ada 10 produk investasi reksa dana
syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK). Jenisnya pun beragam
mulai dari reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa
dana syariah campuran, reksa dana syariah saham, hingga reksa dana syariah
obligasi.
Jenis reksa dana itu bisa menjadi pilihan investasi yang
sesuai dengan potofolio yang ingin dicapai. Setiap jenis reksa dana syariah itu
menawarkan tingkat imbal hasil yang berbeda-beda. Berikut ini 10 daftar reksa
dana syariah resmi di OJK:
PRODUK REKSA DANA SYARIAH |
JENIS |
AUM (RP MILIAR) |
Sucorinvest Sharia Money Market Fund |
Pasar Uang |
2.489,30 |
BNP Paribas Pesona Syariah |
Saham |
833,57 |
Sucorinvest Sharia Equity Fund |
Saham |
702,60 |
Eastspring Syariah Fixed Income Amanah |
Obligasi |
689,43 |
Bahana Likuid Syariah Kelas G |
Pasar Uang |
563,53 |
Majoris Sukuk Negara Indonesia |
Obligasi |
434,00 |
Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas |
Saham |
245,84 |
BNI-AM Dana Lancar Syariah |
Pasar Uang |
244,53 |
Schroder Syariah Balanced Fund |
Campuran |
214,06 |
Batavia Dana Saham Syariah |
Saham |
164,48 |
TRIM Syariah Saham |
Saham |
147,51 |
Hukum Reksa Dana Syariah
Secara legalitas hukum, produk investasi reksa dana syariah
ini sudah memperoleh izin dari OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Reksa Dana Syariah.
Baca juga: Meski Pandemi, Pasar Modal Syariah Tetap Bertumbuh 45,95 Persen
Dalam POJK tersebut diterbitkan sebagai upaya mengikuti
perkembangan inovasi produk investasi dan memberikan alternatif investasi
syariah bagi investor. Lebih luas lagi, instrumen investasi syariah ini juga
untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.
Selain POJK, produk reksa dana syariah juga telah diakui
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI No.
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menyatakan, hukum reksa dana syariah itu
mubah. Reksa dana syariah juga menerapkan praktik
akad mudharabah dan wakalah.