Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan Regulasi PAYDI
Otoritas Jasa Keuangan (PJK) menerbitkan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk
Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal
dengan unit link. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh
perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha
syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, penerbitan
ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan
tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini
tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu
praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat
memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang
dibeli.
Baca juga: Pahami Jenis Asuransi Unit Link dan Penempatan Dana Investasinya
Hal itu termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan
risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan tingkat
literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi
yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset
PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban
perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan
permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak
terulang pada masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian
atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis,
serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian
tersebut.
Baca juga: Penting! Ini 6 Tips Membeli Asuransi Unit Link
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang
akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta
melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus
melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang
bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan
baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan
harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming
call tersebut dalam bentuk rekaman.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan
harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa
publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang
memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap
tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan
perkembangan masing-masing subdana (fund fact sheet) yang dikelola perusahaan
paling sedikit setiap tiga bulan.
Baca juga: Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Hadapi Virus Omicron
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK
PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja
investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan
investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen
luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus
melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam
hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti
premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang
pertanggungan.
Penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur spesifikasi produk
untuk mengurangi potensi sengketa terkait spesifikasi produk, antara lain
mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Ada pula pengaturan
mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan
perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.
Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.