Belajar dari Perintah Eksekutif Joe Biden tentang Aset Kripto
Presiden Amerika Serikat Joe Biden akhirnya mengeluarkan
perintah eksekutif tentang aset kripto yang telah lama ditunggu-tunggu.
Seketika surat perintah eksekutif itu dirilis, market aset kripto bersuka cita dan masuk zona hijau dalam 24 jam
terakhir pada Kamis (10/3/2022).
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, menganggap surat perintah eksekutif yang
dikeluarkan oleh Joe Biden ini tak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap
perkembangan aset kripto di AS, tapi bisa berdampak di seluruh dunia, termasuk
Indonesia.
"Saya sangat optimis tentang perkembangan aset kripto.
Sikap Joe Biden ini merupakan arahan yang telah lama ditunggu yang telah
membuat industri kripto gelisah secara berlarut-larut. Ini adalah pengakuan
bahwa kripto adalah ruang yang berkembang dan penting. Pada akhirnya, kita
berada pada titik di mana kegunaan aset kripto dan blockchain di belakangnya
telah terbukti sangat jelas," kata COO Tokocrypto ini.
Baca juga: Teknologi Blockchain Bisa Ciptakan Efek Multiplier Positif
Pria yang akrab disapa Manda ini mengungkap sikap pemerintah
Amerika Serikat dalam melihat perkembangan aset kripto bisa dijadikan referensi
dan pembelajaran. Perintah eksekutif ini mengubah cara pandang pemerintah
mendekati sektor aset kripto dan akan membantu menciptakan jalan menuju
kejelasan peraturan yang diperlukan untuk adopsi institusional massal bagi
Bitcoin dan aset digital lainnya.
"Pesan yang saya ambil dari perintah eksekutif ini
adalah bahwa pemerintah AS melihat aset kripto sebagai bagian yang sah, serius,
dan penting bagi ekonomi dan masyarakat. Saya pikir ini sebuah langkah ke arah
yang benar dan sikap ini baik untuk diikuti oleh institusi maupun pemerintah
negara lain untuk serius melihat aset kripto dari berbagai perspektif dengan
pandangan terbuka," ungkapnya.
Pemerintah AS telah mengambil pendekatan yang lebih terukur
dan umumnya terbuka untuk aset digital sebagai landasan untuk sistem keuangan
masa depan. Ini sangat bertentangan dengan pandangan naif, bahwa kripto hanya
sesuatu yang digunakan untuk tindakan kejahatan dan mengancam stabilitas
keuangan nasional.
Baca juga: Literasi dan Lapangan Pekerjaan Sektor Blockchain di Indonesia
Langkah ini juga membuka diskrusus yang mendalam untuk
mempelajari aset kripto dan menemukan ide-ide tentang cara untuk melindungi
investor dan masyarakat dari risiko keuangan dibanding jenis aset lainnya.
Dalam membangun industri aset kripto di Indoneisa,
Aspakrindo pun selalu menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus
berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai
perspektif lebih luas. "Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus
dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri
aset kripto yang sehat," jelas Manda.
Baca juga: Empat Potensi Adopsi Blockchain di Indonesia
Saat ini sudah ada lebh dari 11 juta investor aset kripto
sampai akhir tahun 2021. Persentase kenaikan 180 persen year on year dari tahun 2020 yang hanya 4 juta. Sementara, jumlah
investor pasar modal pada akhir tahun 2021, sebesar 7,48 juta menurut data
Single Investor Identification (SID) Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Adapun, rata-rata pertumbuhan nilai transaksi mencapai sebesar 16,2 persen per bulannya.