Aplikasi e-SPT Dihapus, Lapor SPT Tahunan Kini Pakai e-Form
Memasuki bulan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan
aplikasi e-Form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini
memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah
kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable
Document Format (“.pdf”).
Pengumuman laporan SPT Tahunan tersebut ditetapkan pada 15
Februari 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan Beilmaldrin Noor.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Dalam siaran persnya, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT
Tahunan melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk “.csv”. Hal ini
dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi
e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771
dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771
$). Untuk lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang hingga Juni 2022
Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT
Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan secara elektronik dapat dilakukan
antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan
mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Selain itu, aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.