Waspada Penipuan Mengatasnamakan Upbit Indonesia
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK)
menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau
ilegal yang terdiri dari 16 money game,
3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.
Salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia
berupa penawaran investasi melalui Telegram.
Seperti diketahui, Satgas Waspada
Investasi menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit
Indonesia.
Baca juga: Waspada Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan
akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit sebagai bursa aset
digital yang memiliki ijin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak awal beroperasi di tahun 2018.
VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi menegaskan bahwa
akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu
dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia.
Baca juga: Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK
dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu
masyarakat luas. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram
agar akun-akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” ucapnya.
Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit. Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta Anda mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati-hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan.