Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Setelah menuai kritik dari banyak kalangan, Presiden Joko
Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan revisi hanya
berselang 20 hari sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut
diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2 Februari
2022.
Menanggapi Instruksi Presiden tersebut Menaker menyatakan,
pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, isi Permenaker tersebut menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan
baru dicairkan manfaat JHT saat usia 56 tahun,
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap
Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan
agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam
siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan,
pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang
JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh
yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Baca juga: Begini Simulasi Manfaat JHT Menurut Permenaker Baru
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau
buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman
pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini," kata Menaker.
Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.