LPS: Literasi Keuangan Dapat Memperkecil Dampak Kejahatan Siber
Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, inovasi perbankan digital adalah suatu
keniscayaan dan memberikan dampak positif. Namun inovasi perbankan digital ini
menurutnya tidak hadir tanpa risiko, seperti misalnya risiko kepatuhan digital,
keamanan siber, serta risiko operasional lainnya yang terkait dengan risiko
digital.
Sebagai langkah antisipasi penting, LPS ingin menekankan
perihal pentingnya praktik manajemen risiko yang memadai, baik oleh bank
tradisional maupun bank digital. Selain itu,
jaring pengaman keuangan yang di Indonesia terdiri dari BI, OJK, LPS, dan
Kementerian Keuangan, pun memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan
Menurutnya, salah satu risiko yang muncul dengan semakin
berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber, seperti misalnya social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu
dan skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi
nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang
dilakukan secara ilegal.
Baca juga: Waspada Kejahatan Siber Modus Rekayasa Sosial di Masa Pandemi
“Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa
kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia
layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah
sesuai standar keamanan yang berlaku,” jelasnya dalam Forum Web Seminar
Infobank.
Nasabah selaku pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus
kejahatan siber agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital. Karena
itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk
meningkatkan awareness, terutama para
nasabah, terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan.
Purbaya menambahkan, LPS telah menerapkan berbagai langkah
pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana di
perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.
Baca juga: 75 Persen Konsumen Gunakan Perbankan Digital Sebagai Saluran Utama
“Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi
seperti diantaranya antivirus, VPN, dan firewall,
LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention (DLP) untuk mencegah
adanya kebocoran data,” ujarnya.
Pengamanan sistem informasi di LPS dilaksanakan dan dikelola
dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi yaitu, ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan tidak dapat
disangkal (non-repudiation).
Baca juga: LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditas
Ke depannya LPS akan terus memantau dan mengelola sistem
pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber,
termasuk diantaranya modus-modus terkini kejahatan siber. Dalam rangka
mendukung perkembangan bank digital, LPS juga terus menjaga kepercayaan nasabah
melalui implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
“LPS juga terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital di industri perbankan, maka akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam,” tutupnya.