BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Haji, dan Jual Beli Tanah
Pemerintah mengeluarkan beleid terbaru yang menyatakan
setiap warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melaksanakan ibadah haji
atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu
syaratnya.
Syarat tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022
dan mulai 1 Maret 2022.
Inpres tersebut meminta kepada seluruh kementerian dan
lembaga negara lainnya untuk langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar JKN Mulai Diberlakukan?
Inpres mengintruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan
pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Selain itu, instruksi tersebut juga untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara untuk Kementerian Agama,
beleid itu meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja
pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus
menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Sickness Benefit di Masa Pandemi
Beleid itu juga mensyaratkan calon
jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional, dan memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan
Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Inpres menginstruksikan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.