Waspada Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI)
meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang
dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang
berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary
option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang
diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak
harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa
merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Baca juga: OJK Siapkan Pusdafil untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending
SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma,
Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang
diduga telah memfasilitasi produk binary
option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti
Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan
perdagangan tanpa izin.
Tongam menjelaskan, dalam pertemuan virtual dengan
para influencer tersebut,
SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua
konten promosi dan pelatihan trading yang
ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari
Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian
Kominfo.
Baca juga: Aspakrindo: Jangan Mudah Tergiur dengan Investasi Aset Kripto
Selain persoalan binary
option, Satgas Waspada Investasi dalam kegiatan penindakannya juga
telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha
tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas ilegal terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.