Begini Simulasi Manfaat JHT Menurut Permenaker Baru
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu
poinnya mengenai pembatasan pencairan dana
JHT yang bisa dilakukan saat usia 56 tahun.
Permenaker tersebut ditandatangani oleh Menteri
Ketenagakerjaaan Ida Fauziah pada 2 Februari 2022. Peraturan menteri ini akan
mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya,
beleid JHT ini akan berlaku mulai Mei 2022.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi
Permenaker tersebut. Salah satunya dengan memberikan simulasi mengenai simulasi
manfaat JHT. “Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar,"
tutur Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (17/2/2022).
Simulasi Manfaat JHT
Dalam akun tersebut, mengilustrasikan Koko sebagai seorang
pekerja di PT A dan mengalami PHK pada usia 30 tahun. Saat bekerja, upah yang dilaporkan
sebesar Rp4.000.000 per bulan dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 5
tahun.
Baca juga: Masih Ada Waktu, Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Simulasi Permenaker
No. 19 Tahun 2015
• Iuran
JHT (5,7% x Rp4.000.000) = Rp228.000
• Total
Iuran (60 bulan x Rp228.000) = 13.680.000
•
Pengembangan 5 Tahun ± 5,7%
per tahun = 2.120.310
• Total Manfaat
JHT = Rp15.800.310
Simulasi Permenaker No. 2 Tahun 2022
Apabila tidak dicairkan sampai dengan usia 56 tahun, maka manfaat JHT yang diterima Koko sebesar Rp15.800.310 x 5,7% x 26 tahun = Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).