Masih Ada Waktu, Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Masih Ada Waktu, Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid terbaru tersebut dijelaskan bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Salah satu poin menarik dalam Permenaker yang kini menjadi perdebatan adalah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), di mana peserta baru bisa mencairkan dan JHT saat berusia 56 tahun. Bunyi aturan itu tercantum dalam Bagian Kedua Peserta Mencapai Usia Pensiaun Pasal 3 Permenaker No 2 Tahun 2022.

Baca juga: Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Permenaker ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziah pada 2 Februari 2022. Peraturan menteri ini akan mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejang tanggal diundangkan. Asrtinya, beleid JHT ini akan berlaku mulai Mei 2022.

Nah, bagi yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 masih ada waktu hingga Mei 2022. Bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan detail yang dikutip ari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Mencairkan Dana JHT Secara Online

Jika tidak ingin repot dan malas ke luar rumah, pilihan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online bisa menjadi cara yang aman, praktis, dan hemat biaya. Berikut ini cara mencairkan dana JHT online:

- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

- Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.

Baca juga: Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

2. Mencairkan Dana JHT Secara Offline

Jika Anda gagal atau mengalami kesulitan mencairkan dana JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut cara mencairkan dana JHT offline:

- Pastikan membawa dokumen asli.

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.

- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

- Isi data pada kolom yang tersedia.

- Unggah dokumen persyaratan klaim.

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Baca juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

3. Syarat Mencairkan Dana JHT

  • Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 10 persen :

           - Kartu Kepesertaan BPJamsostek

           - E-KTP

           - Kartu keluarga

           - Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

           - Buku Tabungan

           - NPWP

  • Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 30 persen :

          - Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK2

          - E-KTP

          - Kartu keluarga

          - Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

          - Dokumen perbankan


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 16, 2022, 7:40 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.