Masih Ada Waktu, Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagagakerjaan menerbitkan aturan baru
terkait program
Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid itu tertuang dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam beleid terbaru tersebut dijelaskan bahwa manfaat
jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
Salah satu poin menarik dalam Permenaker yang kini menjadi
perdebatan adalah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), di mana
peserta baru bisa mencairkan dan JHT saat berusia 56 tahun. Bunyi aturan itu
tercantum dalam Bagian Kedua Peserta Mencapai Usia Pensiaun Pasal 3 Permenaker
No 2 Tahun 2022.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Permenaker ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaaan
Ida Fauziah pada 2 Februari 2022. Peraturan menteri ini akan mulai berlaku
setelah tiga bulan terhitung sejang tanggal diundangkan. Asrtinya, beleid JHT
ini akan berlaku mulai Mei 2022.
Nah, bagi yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
sebelum usia 56 masih ada waktu hingga Mei 2022. Bagaimana caranya dan apa saja
syaratnya? Berikut penjelasan detail yang dikutip ari laman BPJS
Ketenagakerjaan.
1. Mencairkan Dana JHT Secara Online
Jika tidak ingin repot dan malas ke luar rumah, pilihan pencairan
Jaminan Hari Tua (JHT) secara online bisa
menjadi cara yang aman, praktis, dan hemat biaya. Berikut ini cara mencairkan
dana JHT online:
- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan
berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor
kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah
6MB.
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui
email.
- Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via
video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke
rekening yang tercantum di formulir.
Baca juga: Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
2. Mencairkan Dana JHT Secara Offline
Jika Anda gagal atau mengalami kesulitan mencairkan dana JHT
secara online, Anda dapat mengunjungi
kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut cara mencairkan dana JHT offline:
- Pastikan membawa dokumen asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi
kantor cabang.
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi
kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan
menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Baca juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?
3. Syarat Mencairkan Dana JHT
- Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 10
persen :
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau
surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP
- Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 30
persen :
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK2
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau
surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan