Penting! Ini 6 Tips Membeli Asuransi Unit Link
Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan
asuransi permanen (whole life) dengan
produk investasi. Dengan kelebihannya tersebut, proteksi sekaligus investasi, tidak
heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk asuransi unit link
ketimbang produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi.
Namun sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan
iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang
ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link
juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.
Baca juga: Pahami Jenis Asuransi Unit Link dan Penempatan Dana Investasinya
Lantas, seperti apa tips yang harus dicermati sebelum
membeli produk asuransi unit link? Simak tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut
ini.
1. Sesuaikan dengan Kebutuhan dan Kemampuan
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan
dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan
mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Apabila
proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan
semakin besar dan porso yang dapat diinvestasikan semakin kecil. Oleh karena
itu, sesuaikan dengan kenutuhan proteksi finansial Anda dan kemampuan untuk
membayar polis
2. {ahami Risiko Investasi di Asuransi Unit Link
Asuransi unit link merupakan kombinasi asuransi dan
investasi yang memiliki risiko fluktuatif, naik dan turun nilai tergantung pada
jenis investasi yang dipilih. Basanya perusahaan asuransi akan menawarkan
jenis-jenis investasi dan menjelaskan imbal hasil dan risikonya.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Sempurnakan Ketentuan PAYDI dan Fintech Lending
3. Pahami Hak dan Kewajiban dalam Polis Asuransi
Baca dengan teliti apakah risiko-risiko yang diproteksi
telah sesuai dengan kebutuhan yang didiskusikan dengan agen. Cermati isi polis
pasal per pasal. Pada tahap awal cermati pasal yang mengatur risiko yang
dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi
keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan serta
prosedur pengaduan.
Biasanya, perusahaan asuaransi akan memberikan free look
period bagi nsabah untuk dapat menyimpan isi polis dengan baik. Dalam masa itu,
nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam
polis.
4. Agen Pemasar Bersertifikat Khusus
Beli asuransi unit link kepada pihak yang berkompeten
seperti agen yang tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
atau pialang asuransi. Asuransi bukan multilevel
marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasar. Waspada juga terhadap
iming-iming komisi besar.
Baca juga: Mari Berkenalan Dulu dengan Unit Link
5. Evaluasi Polis Secara Berkala
Secara berkala, evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi.
Bila diperlukan dapat diminta perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi.
6. Pastikan Terdaftar dan Diawasi OJK
Pastikan perusahaan dan produk asuransi terdaftar dan
diawasi OJK. Cek ke Kontak 157 melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157