LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditas

LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditas

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan terus berupaya dan mendukung penuh sustainable recovery economy semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimilikinya.

Ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR-RI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI dan OJK,” ujarnya.  

Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). 

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50 Persen

Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.

“Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia (BI), sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,”ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR-RI.

Menurut Purbaya, LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II tahun 2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022. 

Baca juga: Peserta BI-FAST Bertambah 22, Berikut Daftar Lengkapnya

“Ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya. Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” tambahnya. 

Selanjutnya, LPS pun turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV). Selain itu, LPS telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.

Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada tahun 2022 untuk setiap 2 tahun sekali.” jelasnya. 

Baca juga: LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya

Purbaya menayampaikan, untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi, sangat dibutuhkan dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas, Kemudian, tidak kalah penting, dari sisi konsumen masih perlu dijaga melalui stimulus fiskal khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi lemah. 

“Meski demikian capaian tersebut mesti kita evaluasi bersama dan melakukan mitigasi bersama, ini penting untuk menjaga momentum stabilitas sistem keuangan. Terlebih pada tahun 2022 diperkirakan masih ada ketidakpastian disebabkan antara lain oleh pandemi yang belum usai dan munculnya varian baru omicron maupun tantangan ekonomi global,” ujarnya.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 8, 2022, 12:51 p.m.

Comments

Please log in to leave a comment.