LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing
sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk
simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk
simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29
Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,
kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan diambil
didasarkan pada pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan
perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang
relatif stabil, serta perkembangan stabilitas sistem keuangan dan
pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku
bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik,
kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
Baca juga: LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap
perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya
pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai
Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan
kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan
menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah
penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat
Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan
LPS.
Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, Purbaya
menyatakan, saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah
perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi.
Baca juga: Peserta BI-FAST Bertambah 22, Berikut Daftar Lengkapnya
“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan
kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat
dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika
dibandingkan saat pandemi dimulai” ujarnya.
Apakah Tingkat Bunga Penjaminan selalu dipengaruhi suku bunga
acuan Bank Indonesia (BI)? Menurut
Purbaya, tidak ada peraturan yang mengatur seperti itu. LPS akan
senantiasa melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BI, sambil
terus memonitor kondisi perbankan kita dari waktu ke waktu.
“Jika Bank Sentral naik, peluang kami ikut menaikkan itu ada, jika Bank Sentral tidak menaikkan tetapi kami menaikkan juga ada. Itu tergantung pada bagaimana assesmen kami terhadap kondisi perbankan. Akan tetapi secara umum kebijakan kami akan sinkron dengan kebijakan Bank Sentral. LPS tidak akan mengeluarkan sinyal yang mendistorsi sinyal kebijakan Bank Sentral,” jawabnya.