Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP 2021 Capai Rp800 Miliar
Realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) final
UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2021 telah dimanfaatkan oleh
138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp800
miliar. Hal itu didampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK.
Menurutnya, pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian
menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk
kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UMKM menjadi segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja
turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi
nasional. “Jadi tiga institusi ini kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi dan berbagai tools atau
alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,”
kata Menkeu.
Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang hingga Juni 2022
Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah
juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM.
Tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah
dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM, sedangkan subsidi bunga non-KUR telah
dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.
Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai
Rp284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun
2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta
debitur. “Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem
keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia,
OJK, dan LPS,” ujar Menkeu.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) terus mendorong inklusi
ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi
nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada Agustus 2021.
Baca juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Kebijakan BI ini memberikan opsi yang lebih luas bagi sektor
perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan
inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam
kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target
penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan
UMKM untuk go public.
Selain itu, dukungan lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga tahun 2023.