Insentif Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang hingga Juni 2022
Pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka
waktu pemberian Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir
semester satu tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang
Terdampak Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Neilmaldrin Noor. “Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan
dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat
pemulihan ekonomi nasional,” katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Kamis (3/2/2022).
Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama,
pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Kedua,
pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa
Pajak Juni 2022.
Baca juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah
(DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan
Masa Pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak
yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021, harus menyampaikan
permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat
memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk
pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan
ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan
realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan
PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final
jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Baca juga: Empat Jenis Dokumen ini Bebas dari Bea Meterai
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak
menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat
memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi
tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan
insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021
s.t.t.d PMK-149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan
kriterianya. “Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu
melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara
lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang
masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ungkap Neilmaldrin
menjelaskan.
Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait. “Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin.