Mudah dan Cepat, Bayar Pajak Pakai QRIS Billing

Mudah dan Cepat, Bayar Pajak Pakai QRIS Billing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Instansi penghimpun pajak negara turut serta melihat perkembangan sistem pembayaran pajak yang maju secara pesat ini. Metode pembayaran pajak yang ada saat ini adalah terdiri dari tunai dan non-tunai.

Secara tunai, yaitu wajib pajak menyetorkan pajaknya melalui teller bank atau kantor pos. Bagi wajib pajak yang membayar secara non-tunai, bisa menggunakan online banking atau melalui pihak ketiga yang sudah terafiliasi dalam pembayaran pajak

Kedua metode pembayaran pajak tersebut punya satu kesamaan, yaitu setiap wajib pajak akan memperoleh kode billing yang didapati dari kantor pajak maupun melalui aplikasi di situs web pajak. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. 

Baca juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia

Kode billing yang didapat wajib pajak terdiri dari 15 digit angka yang berisi informasi tentang nama NPWP penyetor, jenis pajak, kode setoran, masa dan tahun pajak, nominal setoran serta keterangan tambahan lainnya.

Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan kode billing bisa langsung membayar pajak melalui tunai dan non-tunai. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, tidak ada salahnya pembayaran pajak dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

QRIS dalam lembar kode billing akan sangat mempermudah wajib pajak dalam hal pembayaran pajak. Dengan adanya QRIS dalam lembar kode billing, wajib pajak memiliki opsi pembayaran pajak menggunakan QRIS hanya tinggal memindai dan membayar dengan aplikasi pembayaran apapun.

Baca juga: Dua Alasan Ikut Program Pengungkapan Sukarela

QRIS Billing terlahir dari adanya perkembangan teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi yang terus mengalami perubahan. Alat pembayaran yang aman dan nyaman tentunya akan menjadi faktor besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Dengan mempermudah metode pembayaran pajak, wajib pajak akan lebih senang terlebih wajib pajak yang memiliki usaha dan sangat sulit memiliki waktu luang untuk mengantre kembali di bank atau kantor pos. QRIS Billing diharapkan menjadi salah satu pilihan utama bagi wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Feb. 3, 2022, 10:47 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.