Mudah dan Cepat, Bayar Pajak Pakai QRIS Billing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Instansi penghimpun pajak negara turut
serta melihat perkembangan sistem pembayaran pajak yang maju secara pesat ini.
Metode pembayaran pajak yang ada saat ini adalah terdiri dari tunai dan non-tunai.
Secara tunai, yaitu wajib pajak menyetorkan pajaknya
melalui teller bank atau
kantor pos. Bagi wajib pajak yang
membayar secara non-tunai, bisa menggunakan online
banking atau melalui pihak ketiga yang sudah terafiliasi dalam pembayaran
pajak.
Kedua metode pembayaran pajak tersebut punya satu kesamaan,
yaitu setiap wajib pajak akan memperoleh kode billing yang didapati
dari kantor pajak maupun melalui aplikasi di situs web pajak. Kode billing adalah kode identifikasi
yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat
Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau
penyetoran pajak.
Baca juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Kode billing yang didapat wajib pajak terdiri dari
15 digit angka yang berisi informasi tentang nama NPWP penyetor, jenis pajak,
kode setoran, masa dan tahun pajak, nominal setoran serta keterangan tambahan
lainnya.
Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan kode billing bisa
langsung membayar pajak melalui tunai dan non-tunai. Dalam kondisi pandemi
seperti sekarang ini, tidak ada salahnya pembayaran pajak dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia
Standard (QRIS).
QRIS dalam lembar kode billing akan sangat mempermudah
wajib pajak dalam hal pembayaran pajak. Dengan adanya QRIS dalam lembar
kode billing, wajib pajak memiliki opsi pembayaran pajak menggunakan QRIS
hanya tinggal memindai dan membayar dengan aplikasi pembayaran apapun.
Baca juga: Dua Alasan Ikut Program Pengungkapan Sukarela
QRIS Billing terlahir dari adanya perkembangan
teknologi yang pesat, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi yang
terus mengalami perubahan. Alat pembayaran yang aman dan nyaman tentunya akan
menjadi faktor besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran
pajaknya.
Dengan mempermudah metode pembayaran pajak, wajib pajak akan
lebih senang terlebih wajib pajak yang memiliki usaha dan sangat sulit memiliki
waktu luang untuk mengantre kembali di bank atau kantor pos. QRIS Billing
diharapkan menjadi salah satu pilihan utama bagi wajib pajak dalam menyetorkan
pajaknya.