Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Sempurnakan Ketentuan PAYDI dan Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB),
yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI
atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to
peer lending).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, kedua
peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan
peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi
area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI,
praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
Baca juga: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar
permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat
diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan
manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform
layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas,
batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan
untuk perlindungan konsumen seperti
tatacara penagihan.
Baca juga: OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini
ditujukan untuk memperkuat industri fintech
P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta
kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.