Kapan Kelas Rawat Inap Standar JKN Mulai Diberlakukan?
Rencana penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan
Nasional (KRIS JKN) masih terus dimatangkan. Kelas Rawat Standar
dianggap menjadi salah satu solusi untuk menuju prinsip ekuitas dan peningkatan
mutu layanan dalam JKN.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Iene Muliati mengungkapkan, saat ini klasifikasi kelas perawatan yang ada belum
terstandar serta akses ke fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan obat belum
merata di semua wilayah.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi
IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, Iene menyampaikan, salah
satu solusi yang dihadirkan pemerintah dan sudah tercantum dalam Undang-Undang
SJSN adalah Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk menuju prinsip ekuitas dan mutu.
Baca juga: Kaledoskop 2021: Jumlah Peserta JKN-KIS Mencapai 83,89 Persen
“Jadi KRIS JKN ini bukanlah untuk mengurangi defisit JKN,
akan tetapi untuk memenuhi standarisasi mutu dan layanan serta prinsip ekuitas.
Ekuitas adalah semua orang berhak mendapatkan layanan yang sama baik medis maupun
non medis,”kata Iene.
DJSN sebagai leading
sektor dalam kebijakan KRIS JKN ini telah lima kali melakukan konsultasi publik
kepada asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat sipil dan
peserta penerima manfaat, akademisi dan lembaga riset, serta Pemerintah Daerah
serta melakukan self asessement
kepada 1.916 Rumah Sakit.
Hasilnya menunjukkan, 80 persen dari rumah sakit yang
melakukan self asessment siap untuk menerapkan
KRIS JKN, walaupun 78 persennya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam
skala kecil.Dari hasil konsultasi publik dan self assesment itu, DJSN bersama
Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria
KRIS JKN.
Baca juga: DJSN: Kunjungan Peserta JKN ke Faskes Menurun Selama Pandemi
Kriteria KRIS JKN ini tentunya mempertimbangkan kemudahan
rumah sakit untuk menyiapkan indikator kriteria dan juga mempertimbangkan
dampak biaya yang dibutuhkan. Nantinya, penerapan KRIS JKN ini dilakukan secara
bertahap. Di tahun ini, DJSN akan melakukan uji publik dan menyiapkan peraturan
pelaksananya dan harmonisasi peraturan pelaksana terkait, sosialisasi, edukasi
dan advokasi.
"Kami bersama-sama Kementerian Kesehatan, BPJS
Kesehatan melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Pemilihannya akan
dilihat apakah berdasarkan provinsi atau rumah sakit yang menurut kami sudah
bisa menerapkan implementasi KRIS JKN,” ungkap Iene.
Di tahun 2023, implementasi secara bertahap akan dilakukan di RSUD dan rumah sakit swasta. "Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN, karenanya implementasi secara bertahap ini kita mulai di 2023. Di tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit,” tambahnya.