Tips Menghindari Aksi Penipuan Investasi Aset Kripto
Investasi aset kripto mengalami pertumbuhan yang sangat
pesat. Sepanjang tahun 2021, investasi aset kripto terus
alami tren peningkatan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan, jumlah investor asel kripto mencapai 9,5 juta investor
per Oktober 2021 dan diyakini akhir tahun telah lebih dari 10 juta.
Namun sayangnya, hal disertai dengan maraknya aksi penipuan
investasi aset kripto. Salah satu adalah investasi skema ponzi. Investasi
aset kripto ilegal atau bodong ini biasanya beroperasi dengan berbagai modus di
antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan bonus besar dari mendapatkan anggota
baru.
Ada pula modus penipuan dengan iming-iming dapat hadiah (airdrop), modus menerima pengelolaan
dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
Baca juga: Waspada! Marak Penipuan Investasi Aset Kripto Skema Ponzi
Untuk menghindari dari tipu-tipu investasi di dunia kripto
dan token atau koin abal-abal bisa berpedoman berikut ini:
•
Sebelum investasi di project kripto,
kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia verified atau enggak. Verified
di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.
•
Hodler Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya
itu dari developer aja bahkan sampai
100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.
•
Liquidity Analysis, kalo misalkan liquidity-nya
enggak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token
itu jadi enggak ada harganya.
•
Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token atau koin kripto tersebut.
•
Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator legitimasi
proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin
banyak listing-an, semakin banyak
legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.
•
Selidiki identitas developer kripto.
Dalam cryptocurrency, doxing pengembang
kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa ia mengekspos identitas asli dan
wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka bisa
menggunakan identitas palsu.
Baca juga: Review 2021: Transaksi, Investor, dan Penipuan Aset Kripto Meningkat
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi
pasti memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti
dengan semakin tingginya tingkat resiko, begitupun sebaliknya.
Pria yang akrab disapa Manda melanjutkan, sejauh ini
kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi
aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’
untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia
diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak
2019. Dalam perdagangan asset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6
tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Baca juga: Aset NFT dan Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money
Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your
Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP
sebagai identitas.
Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi asset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.