Panduan Lengkap Pengajuan dan Aktivasi Kartu Emas Pegadaian
Kartu Emas merupakan kartu kredit
yang dapat digunakan dalam berbelanja dan tarik tunai menggunakan saldo Tabungan Emas sebagai limit transaksinya. Kartu ini adalah
kartu co-branding antara PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pegadaian
Kartu Emas ini diluncurkan dengan tujuan mengoptimalkan aset
emas yang dimiliki sebagai alat yang tidak hanya digunakan sebagai instrumen
Investasi namun juga sebagai aset likuid yang aman digunakan untuk kebutuhan
lainnya.
Proses pengajuan kartu kredit co-branding ini sangat mudah dan cepat. Cukup melalui aplikasi
Pegadaian Digital, nasabah Tabungan Emas dapat melakukan pengajuan Kartu Emas,
mendapat informasi status aplikasi, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi
kartu dan transaksi hanya dalam satu genggaman pada smartphone.
Baca juga: Cara Mudah Investasi Emas di Tabungan Emas Pegadaian
Syarat Pengajuan Kartu Emas
Apa saja syarat mengajukan Kartu Emas?
1. Memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian yang memiliki
saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan
sudah melakukan upgrade ke
akun premium.
2. Usia minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah.
3. Sudah dilakukan CDD (Customer Due Diligence) di outlet pegadaian.
4. Telah melakukan aktivasi finansial dan registrasi Gadai
Tabungan Emas.
Jika syarat diatas sudah dipenuhi, maka sudah waktunya
mencari tahu bagaimana proses pengajuannya dilakukan.
Baca juga: Ferdian Timur Satyagraha Ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Pegadaian
Cara Pengajuan Kartu Emas
Download aplikasi
Pegadaian Digital di Google Play atau AppStore, lalu lakukan login atau registrasi jika belum
memiliki akun pada aplikasi Pegadaian Digital. Ikuti langkah berikut untuk
melakukan pengajuan Kartu Emas.
1. Langkah pertama, ketuk menu Tabungan Emas, lalu pilih
Kartu Emas. Silakan anda baca terlebih dahulu pada kolom informasi,
2. Pilih menu Ajukan Kartu Emas Sekarang maka Anda akan
diberi pilihan Tabungan Emas mana yang akan digunakan untuk mengajukan Kartu Emas.
3. Setelah masuk ke menu Pengajuan Kartu Emas, Anda akan
diminta memasukan jumlah limit pengajuan Kartu Emas dengan angka minimal Rp3
Juta.
4. Lalu centang pada kotak persetujuan sebagai tanda setuju.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri serta
mengunggah dokumen yang diperlukan dalam pengajuan Kartu Emas dengan lengkap
dan benar. Dokumen yang diperlukan adalah foto KTP, swafoto atau selfie dengan memegang KTP, dan foto
NPWP (jika ada – tidak wajib).
6. Baca secara teliti syarat dan ketentuan, lalu ketuk
centang untuk menyetujui.
7. Anda akan menerima kode OTP – 6 digit angka melalui pesan
SMS ke nomer yang telah didaftarkan.
8. Kemudian masukan kode OTP tersebut pada kolom yang
tersedia. Jika sudah maka Anda sudah terdaftar sebagai calon pemegang Kartu
Emas.
9. Status pengajuan dapat dilihat dengan jangka waktu proses
selama dua hari.
10. Jika pengajuan disetujui, maka Kartu Emas akan diantar
sampai ke rumah. Lakukan aktivasi dengan langkah berikut ini agar Kartu Emas
dapat digunakan.
Baca juga: Jadi Sarana Edukasi, The New Museum Pegadaian Hadirkan Konsep Digital
Cara Aktivasi Kartu Emas
Setelah menerima Kartu Emas, Anda bisa langsung melakukan
aktivasi Kartu Emas dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka bagian Pengajuan Kartu Emas lalu klik Aktivasi Kartu
Emas. Aktivasi digunakan juga sebagai konfirmasi bahwa Anda sudah menerima
Kartu Emas.
2. Lengkapi data kartu sesuai yang diperlukan.
3. Masukkan PIN aplikasi Pegadaian Digital.
4. Kartu Emas sudah siap digunakan.
Di mana saja Kartu Emas Bisa Digunakan?
Kartu Emas ini bisa digunakan di took atau outlet yang merchant yang berlogo VISA di seluruh dunia. Hanya dengan menggesek
Kartu Emas, maka segala pembiayaan sudah Anda selesaikan. Kartu Emas ini
menjadi cara pandai dalam mengelola aset emas untuk bertransaksi belanja secara
non-tunai dengan sistem kredit, dan melakukan tarik tunai pada gerai ATM BRI
atau ATM berlogo link.