Manfaat Perpanjangan Insentif PPN DTP Masih Terbatas
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan
stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga
30 Juni 2022. Kebijakan baru itu menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 50
persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah Rp2 miliar
sampai Rp5 miliar.
Meskipun perpanjangan hanya berlangsung selama enam bulan, namun
ini merupakan kado tahun baru bagi industri properti di tanah air dan menjadi harapan untuk lebih
baik ke depan. Perpanjangan insentif ini diharapkan bisa mempertahankan atau
bahkan meningkatkan tren pertumbuhan pasar properti yang sudah cukup membaik
selama setahun terakhir ini.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menyayangkan,
kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni sehingga
terkesan masih mempersempit cakupan manfaatnya. Sementara, persepsi masyarakat terhadap
suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang
dianggap masih tinggi.
Baca juga: Besaran Dikurangi, Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Juni 2022
"Perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan
bentuk keringanan yang paling tepat. Mengingat kebijakan ini hanya berlaku bagi
rumah baru dan rumah siap huni sehingga makin mempersempit cakupan manfaat
insentif tersebut,” ungkapnya.
Hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 menunjukkan sebanyak
60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88 persen
responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus
dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian property, di mana
mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR.
Marine Novita menegaskan, pemerintah sebaiknya memperhatikan
agar transmisi kebijakan suku bunga atau Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) diikuti pula
oleh suku bunga KPR. Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga
KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen, sementara rata-rata suku
bunga BI7DRR berada di angka 3,92 persen.
Baca juga: PPN DTP Properti Diperpanjang, Apa Dampaknya bagi Rumah Tapak dan Apartemen?
Saat suku bunga BI7DRR sudah mengalami penurunan sebesar 20
persen pada Februari 2021 dibandingkan awal tahun 2020, suku bunga KPR dan KPA
hanya turun sekitar 1,09 persen pada periode yang sama. Terakhir, Dewan Gubernur Bank Indonesia
memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI7DRR di angka
3,5 persen pada Desember 2021.
Marine menyatakan ada komponen biaya lain yang bisa
dijadikan sasaran pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah dan
sekaligus menggairahkan industri properti misalnya dengan pembebasan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa pemerintah daerah sudah
menjalankan kebijakan ini namun perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Rumah.com: Harga dan Suplai Hunian Masih
Tetap Naik
Pembebasan BPTHB ini memang cukup membantu para calon
pembeli rumah. Hasil survei Rumah.com ini menyebutkan, sebanyak 70 persen
survei berharap ada keringanan BPHTB. Keinginan konsumen terhadap keringanan
BPTHB dirasakan di berbagai daerah.
Marine menambahkan bahwa pembelian properti adalah keputusan besar dan penting bagi masyarakat, karena merupakan tempat beraktivitas dan beristirahat bersama keluarga seumur hidup di mana mayoritas para pembeli rumah harus mencicil selama belasan hingga puluhan tahun. Sebagai kebutuhan primer, sudah selayaknya pemerintah membantu dengan berbagai insentif.