Ghozali Everyday dan Pajak Hasil Penjualan NFT
Jagad maya dihebohkan oleh seorang pemuda yang berhasil
menjual swafotonya sebagai produk Non Fungible Token (NFT) di
platform OpenSea dengan harga yang fantastis. Dikutip dari Duitologi.com (17/1/2022),
koleksi bernama Ghozali Everyday tercatat ada 933 item foto selfie.
Semula koleksi foto Ghozali itu hanya diberi harga 0,001
ETH atau sekitar Rp45 ribu. Tapi kini, harga penjualan tertinggi dari salah
satu NFT-nya yang berjudul Ghozali_Ghozalu #311 adalah 11 ETH atau sekitar Rp47
miliar.
Selain Ghozali, tercatat beberapa artis dan seniman tanah
air memanfaatkan NFT untuk menjual karyanya. Sebut saja Syahrini yang berhasil menjual
17.800 unit aset NFT dengan nilai 20 Binance USD (BUSD) atau sekitar
Rp286 ribu per NFT. Bila angka tersebut dikalikan dengan jumlah NFT yang
dijual, tentu dapat dihitung berapa penghasilan totalnya.
Baca juga: Belajar dari Viralnya NFT Ghozali, Buka Potensi Aset Digital di Indonesia
Terkait pajak penjualan NFT, Penjelasan Pasal Pasal 4
Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Indonesia menganut
prinsip pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya
yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak
tersebut.
Dengan demikian, dalam memperhitungkan jumlah pajak yang harus
dibayar, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun
pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
Dalam hal penjual NFT sudah memiliki NPWP, maka penghasilan dari penjualan tersebut harus dilaporkan
dalam SPT Tahunan. Bila diketahui nilai penghasilannya melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selisih nilai tersebut akan dikalikan tarif untuk
mengetahui jumlah pajak yang harus disetorkan ke negara.
Baca juga: Aset NFT dan Bitcoin Harus Dilaporkan dalam
SPT Tahunan
Apabila penjual NFT tersebut belum memiliki NPWP, maka
sesuai Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, dia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ketika
telah memenuhi ketentuan subjektif, yaitu menerima penghasilan di atas PTKP.
Seperti diketahui bahwa batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-101/PMK.010/2016. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.