Tips Mewujudkan Rumah Impianmu di Tahun 2022
Memiliki rumah pribadi adalah dambaan semua
orang. Memasuki tahun 2022, tak ada salahnya mewujudkan resolusi untuk punya
rumah sendiri pada tahun ini, terutama bagi Anda yang sudah memiliki pekerjaan
tetap atau wiraswasta dengan pemasukan stabil.
Portal Cekpremi.com punya sejumlah tips yang perlu
diperhatikan sebelum membeli rumah baru. Pertama, kalkulasikan budget sesuai dengan pendapatan setiap
bulan, mempersiapkan uang muka atau down
payment, serta memahami ketentuan dan regulasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang diterapkan perbankan apabila
ingin membeli rumah secara kredit.
Kedua, mencari rumah yang sesuai dengan budget dan memilih pengembang perumahan yang memiliki rekam jejak
baik. Ketiga, mengetahui ada biaya lain yang harus dibayarkan, seperti Akta
Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: PPN DTP Properti Diperpanjang, Apa Dampaknya bagi Rumah Tapak dan Apartemen?
Direktur Cekpremi.com Ziko Goi menjelaskan, hal yang paling
penting dalam mempersiapkan asuransi properti untuk melindungi
aset yang kita miliki agar hidup jauh lebih nyaman dan tenang. Dengan asuransi,
properti yang dibeli akan terlindungi dari hal yang tak terduga.
“Jika terjadi sesuatu yang tidak terduga terhadap rumah
seperti kebakaran, ledakan, petir, banjir, pencurian dan lainnya, asuransi yang
akan menanggung penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi,” ungkap
Ziko Goi dalam keterangan resminya, Senin (17/1/2021).
Baca juga: Rumah.com: Harga dan Suplai Hunian Masih Tetap Naik
Masih dalam suasana tahun baru 2022 sekaligus untuk membuat
asuransi lebih terjangkau, sambung Ziko, Cekpremi.com amenawarkan empat jenis
perlindungan, antara lain PAR (Property All Risk) dan FLEXAS
(perlindungan dari kebakaran yang disebabkan oleh api, sambaran petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang dan asap).
“Aset properti seperti rumah tinggal, ruko, kantor dan bangunan lainya memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga setiap pemilik wajib membeli asuransi untuk melindungi aset-aset yang ada. Selain asuransi properti, ada juga promo untuk asuransi kendaraan bermotor dan asuransi perjalanan,” jelas Ziko.