OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan 2021 Stabil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan
fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus
membaik didorong terkendalinya pandemi Covid-19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya
kegiatan perekonomian.
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat
sebesar Rp358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan
emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas
digunakan sebagai modal kerja.
“Sementara fungsi intermediasi perbankan pada November 2021
tumbuh sebesar 4,82 persen yoy atau 4,17
persen ytd didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel,” kata
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Baca juga: OJK Hentikan Sementara Izin Baru Manajer Investasi
Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan
yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing
Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan
Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat.
Sementara itu, sektor eksternal juga terus membaik
ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa.
Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk
meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The
Fed.
Sejalan dengan itu, pasar saham Indonesia masih menguat.
Hingga 24 Desember 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,4
persen mtd ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp0,94 triliun.
Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik
8 bps mtd pada seluruh tenor.
Baca juga: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
Industri Perbankan dan Asuransi
Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit
mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga
masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana
Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48
persen yoy atau 9,98 persen ytd.
Di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi
pada bulan November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi Asuransi Jiwa
sebesar Rp16,3 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,8
triliun.
Selain itu, fintech
peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus
mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan
sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd: Rp13,8
triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif
stabil pada level Rp363 triliun.
Baca juga: OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih
terjaga dengan rasio NPL net tercatat
turun menjadi 0,98 persen (NPL gross:
3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Sementara restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan
tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat
sebesar Rp693,62 triliun (Oktober 2021: Rp714,01 triliun).
Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari
4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur. Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN)
November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021
masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat
Likuid (Non-Core Deposit) dan Alat Likuid (DPK) masing-masing sebesar
154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing
pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan
permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR
menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.