Lewati Target, Penerimaan Pajak 2021 Capai 100,19 persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 26 Desember 2021 telah melebih
target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP. Di tengah
pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, DJP mampu
mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun.
“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto
penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.
Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam
APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Tarif Baru Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sesuai UU HPP
Berdasarkan catatan DJP, tercatat sejumlah 138 Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan
pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada
masing-masing KPP.
Ada tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang berhasil mencapai
target lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Kanwil DJP
Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil
DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat,
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, serta Kanwil DJP Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan,
kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah
12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti. Banyak faktor yang mewujudkan
keberhasilan ini, tetapi yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh
wajib pajak yang telah taat dan
patuh membayar pajak.
Baca juga: Ini Daftar Orang tidak Kena Pajak Berdasarkan UU HPP
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras 46 ribu lebih
pegawai DJP. Namun, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan.
Ke depan, tantangan akan semakin berat. Tahun 2022 akan menjadi tahun yang
sangat krusial, yaitu tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen.
Suryo mengingatkan, tahun 2023 harus sudah di bawah 3 persen.
Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan
negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut.
Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.