Aturan PPKM Level 1 Jakarta Saat Natal dan Tahun Baru
Menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1473
Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Beleid
yang dapat diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov
DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan PPKM Level 1 selama 21 hari terhitung
sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Pemberlakuan
PPKM Level 1 di Jakarta ini dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2
Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022.
Baca juga: Direvisi, UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp4,64 Juta
Dalam Kepgub
DKI Jakarta dijelaskan, selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan
aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi minimal
dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca
terkonvirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Bpengecualian
juga diberikan kepada orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19
berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan
anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi yang sudah divaksinasi harus menunjukkan bukti status
telah divaksin melalui aplikasi Jakarta KIni (JAKI), sertifikasi vaksinasi di
aplikasi PeduliLindungi atau bukti vaksinasi yang dilakukan oleh lembaga yang
berwenang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai 14 Desember 2021
Berikut beberapa aturan PPKM Level 1 DKI Jakarta berdasarkan
Kepgub DKI Nomor 1473 Tahun 2021:
Kegiatan Peribadatan
1. Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan
teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada
saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khususnya pada tanggal 24
Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan
Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan Moda Transportasi
1. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvesional dan
online), dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
2. OJek (onlne dan pangkalan), penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
Baca juga: Jadi KRIS JKN, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan penddikan dasar dapat
dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKS/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap
muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 2 persen sampai 100 persen dengan
menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter
dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Pembagian Rapor semester 1 dan libur
sekolah berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian pendidikan Kebudayaan
Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Apa itu Digital Nomad yang Sedang Tren di Dunia Kerja?
Kegiatan Sektor Kebutuhan Sehari-hari
1. Supermarket, hypermatket, pasar tradisional, toko
kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat
beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam
operasional. Untuk supermatket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.
2. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam dan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, ageng/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.