OJK Hentikan Sementara Izin Baru Manajer Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan
kegiatan usaha selaku Manajer Investasi
guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.
Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin
sebagai Manajer Investasi sebelumnya, OJK menegaskan tidak mengalami perubahan
dan dipastikan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember
2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan
Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan
hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca juga: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
Keputusan penghentian sementara izin Manajer Investasi dimaksud
ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang
Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer
Investasi.
Keputusan itu diambil untuk melakukan evaluasi atas tata
kelola (governance) pengelolaan
investasi, peningkatan kapasitas (capacity
building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh
Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan
investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk
mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan
industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Baca juga: Mari Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum
berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat
98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.