OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
Menyikapi cepatnya perkembangan digitalisasi dalam produk dan
jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen
melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen dan literasi
keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, langkah
OJK memperkuat perlindungan konsumen antara lain meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan
pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam
setiap tahapan product life cycle dari
setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“PUJK dalam product
life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika
terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly, memastikan bahwa setiap produk dan jasa
keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh
masyarakat,” kata Wimboh setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Baca juga: Perlindungan Konsumen di Era Digital Semakin Penting
Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan
meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang
melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi
untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah
terintegrasi agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah,
obyektif dan cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK.
OJK juga akan mengoptimalkan kewenangan di Pasal 30
Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. Dalam beleid tersebut, OJK memiliki wewenang
untuk mengajukan gugatan guna memperoleh harta kekayaan milik pihak yang
dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian.
Baca juga: BI Terapkan 7 Prinsip Perlindungan Konsumen
OJK juga berwenang memperoleh ganti kerugian dari pihak yang
menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai
akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan
memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak
memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa
legalitas produk dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti Kontak
OJK 157 atau WA 081157157157.
Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang
tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami
konsekuensi yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerjasama dengan
aparat penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk
memberantas tawaran produk dan jasa keuangan ilegal.
Baca juga: OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
Dalam rapat itu, Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan
operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan
pendukung lainnya.
OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas pokok tetap memperhatikan tata kelola yang baik sebagaimana yang selama ini telah dilakukan.