Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen
menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya, produk-produk
regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan telah diselesaikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan,
hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan upaya negara
untuk hadir dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang
kehilangan pekerjaan atau ter-PHK.
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada
tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan atau
korban PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat
pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di
waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Menanti Asa Para Pekerja ter-PHK
"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan
menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat
pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar
kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Anwar.
Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan
dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang
disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam
negeri maupun pasar kerja luar negeri.
Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat
diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. "Hal ini sangat
penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari
di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar.
Baca juga: Klaim Rasio JKK dan JKm Meningkat Pasca Relaksasi Iuran
Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yaitu berupa
layanan bimbingan jabatan. Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena
peran Konselor Karir sangat dibutuhkan. Manfaat ketiga JKP adalah
pelatihan kerja.
Anwar meneangkan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja
agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan
pencari kerja lain. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak
seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan
menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.