Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya, produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan upaya negara untuk hadir dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau ter-PHK.

Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan atau korban PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. 

Baca juga: Menanti Asa Para Pekerja ter-PHK

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Anwar. 

Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. "Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar. 

Baca juga: Klaim Rasio JKK dan JKm Meningkat Pasca Relaksasi Iuran

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan. Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja.

Anwar meneangkan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Dec. 15, 2021, 7:58 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.