Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 38,7 Persen di Kuartal III 2021
Dalam Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III
2021, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI) memaparkan Total pendapatan yang dibukukan industri
asuransi jiwa mencapai Rp171,36 triliun. Angka tersebut setara dengan
pertumbuhan sebesar 38,7 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu.
Laporan dari 58 pesuahaan yang dinaungi AAJI ini menunjukkan
tekanan penurunan pendapatan akibat pandemi mulai mereda. Bahkan kinerja
pendapatan kuartalan sudah melampaui kinerja pada 2019 saat pandemi belum
terjadi.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa
konsistensi kinerja pendapatan industrinya ditopang oleh kondisi perbaikan
ekonomi nasional dan meningkatnya kesadaran masyarakat soal perencanaan
keuangan baik untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa maupun perencanaan
investasi.
Baca juga: AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik Rp46,74 Triliun di Semester I 2021
Salah satu pendorongnya adalah faktor kesadaran masyarakat
untuk berasuransi pada masa pandemi yang meningkat drastis menjadi salah satu
pendorong penting naiknya pendapatan industri asuransi jiwa di kuartal III
2021.
“Kami bersyukur atas pertumbuhan sebesar 39,7 persen yang
dicapai ini. Makin menurunnya angka penularan Covid-19, berangsur aktifnya
perekonomian, dan kesadaran masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa menjadi
pendorongnya,” jelas Budi.
AAJI menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa Indonesia
mencatat total pendapatan premi sebesar Rp149,36 triliun atau tumbuh sebesar
11,5 persen. Menurut Budi, meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap asuransi
jiwa dan dorongan kondisi pandemi menjadi katalis utamanya.
Baca juga: Strategi Bisnis IFG Life Percepat Penetrasi Pasar Asuransi di Indonesia
Secara detail, kinerja positif pendapatan
tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru dan premi lanjutan.
Masing-masing premi tersebut tumbuh 17,6 persen (yoy) menjadi Rp94,2 triliun,
dan 2,4 persen menjadi Rp55,15 triliun.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau
Unit Link, masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,5 persen dari total
pendapatan premi. Selama kuartal III 2021, produk asuransi jiwa Unit Link
bernilai total Rp93,31 triliun atau naik 9,0 persen (yoy), sementara produk bertipe
tradisional mencapai Rp56,04 triliun atau naik 15,7 persen.
Masih naiknya terus penjualan produk Unit Link di era
pandemi ini terkait dengan keunggulan benefit yang dimilikinya. Kombinasi dari
proteksi dan investasi produk Unit Link menjadi benefit yang unik dan disukai
pasar yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh keutamaan
berupa proteksi dan juga manfaat tambahan untuk investasi.
Baca juga: Industri Asuransi Umum Diprediksi Tumbuh Single Digit pada 2022
Sementara itu, klaim nilai tebus (surrender) di
kuartal III mengalami perlambatan sebesar 11.9 persen. Tercatat, nilai tebus di
kuartal III tahun lalu mencapai Rp 67,46 triliun dan menjadi Rp59,42 triliun di
kuartal yang sama tahun ini.
Sedangkan untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal),
terjadi kenaikan dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,6 triliun di kuartal III
dibandingkan tahun lalu. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan 22,2 persen
(yoy).
“Perlambatan klaim surrender
dan pertumbuhan klaim partial withdrawal menjadi indikasi kuat dari
meningkatnya kesadaran tentang pentingnya asuransi. Saat ini masyarakat memilih
untuk tidak buru-buru menutup polisnya. Pengalaman kita saat pandemi memuncak
beberapa waktu lalu, telah membuat kita makin yakin tentang pentingnya asuransi
jiwa dalam melindungi diri dan keluarga tercinta,” jelas Budi.
Baca juga: AAJI Susun Peta Jalan Transformasi Industri Asuransi Jiwa
AAJI mencatat total manfaat atas klaim
meninggal dunia selama kuartal III 2021 mencapai Rp14,58 triliun atau meningkat
65,7 persen (yoy). Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6 persen
menjadi Rp 4,81 triliun. AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat berguna
dalam meringankan beban banyak keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit.
“Pembayaran klaim yang muncul akibat penularan Covid-19
maupun sebab lain di masa pandemi ini adalah komitmen penuh kami kepada publik.
Hingga September tahun ini saja, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim
terkait penularan Covid-19 sebesar Rp7,36 triliun. Tentunya di masa depan, AAJI
bersama perusahaan anggotanya selalu berupaya untuk meningkatkan bukti nyata
komitmen industri dalam melindungi masyarakat,” jelas Budi.
Meskipun klaim kesehatan dan kematian tersebut mengalami
kenaikan, namun secara total klaim yang dikeluarkan oleh industri asuransi jiwa
justru mengalami penurunan tipis. Total klaim dan manfaat yang dibayarkan
industri asuransi jiwa mencapai Rp 107,45 triliun di kuartal III 2021. Angka
tersebut turun tipis 1,9 persen (yoy).
Baca juga: AAJI Belum Puas dengan Kinerja Industri Asuransi Jiwa
Di sisi pendapatan, AAJI juga menyampaikan adanya capaian
positif dari investasi yang dijalankan industrinya. Selama kuartal III 2021,
perusahaan anggotanya berhasil mengelola total dana investasi sebesar Rp477,84
triliun atau meningkat sebesar 6,4 persen (yoy). Dana kelola investasi tersebut
meningkat seiring dengan membaiknya kinerja industri di periode tersebut.
Secara spesifik, industri asuransi jiwa telah
menempatkan dana investasi pada instrumen saham maupun reksadana dengan nilai
total Rp285,57 triliun atau meningkat 9,9 persen (yoy). Selain itu, 30,5 persen
dana kelola investasi lainnya ditempatkan pada instrumen SBN yang tercatat
meningkat 17,3 persen (yoy) dengan nilai total Rp 98,02 triliun.
“Kami selalu mendorong industri asuransi jiwa
berada di zona positif. Dengan peran aktif industri yang didukung regulator
plus meningkatnya kesadaran masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa, kami
meyakini momen stabil positif ini bisa kita jaga dan tingkatkan bersama di
tahun depan. Komitmen penuh semua pihak, kami yakini akan berdampak positif dan
sistemik ke perekonomian Indonesia,” pungkas Budi.