OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memerintahkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengedepankan prinsip
perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam
perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.
Perlakuan
adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti
konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat
melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan
baik.
OJK
mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan
oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara
internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal
Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS
Apabila
melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen
dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara
obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya
bersifat final dan mengikat.
Setiap
produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen
dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada
pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga
konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada
PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
Anggota
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga
menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan
terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.
Baca juga: BI Terapkan 7 Prinsip Perlindungan Konsumen
Ke depan, OJK
akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau
produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak
dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku
usaha asuransi.
“Di
samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk
dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi
lengkap cakupannya,” kata Tirta dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan DPR RI di Gedung Nusantara.
OJK saat
ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan
perlindungan konsumen. Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area
spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik
pemasaran, dan pengelolaan investasi.
Baca juga: Tips Menjaga Kerahasiaan dan Keamanan Data Konsumen
Memang dalam
ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan
asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil
investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis.
“Demikian
juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan
nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis." kata Riswinandi,
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen.