OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I)
2021 – 2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi
masyarakat dan perekonomian di daerah.
Dalam seremonial virtual peluncuran roadmap tersebut, Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana,
menjelaskan bahwa roadmap ini
merupakan pedoman bagi industri BPR dan BPRS termasuk otoritas, instansi atau
lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.
"Roadmap ini
akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah
jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri
BPR dan BPRS menjadi bank yang agile,
adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan
kepada UMK dan masyarakat di daerah," kata Heru dalam keterangan resminya,
Selasa (30/11/2021).
Baca juga: OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan
Dalam roadmap ini,
OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan
kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan
melalui kolaborasi dengan fintech
lending dengan skema many
to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor
pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.
"Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan
BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa
keuangan, sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk
meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya," kata
Heru.
OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang
dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi atau lembaga
seperti bank umum, fintech lending dan
perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital
lainnya.
Baca juga: BI Terapkan 7 Prinsip Perlindungan Konsumen
Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung empat pilar
utama. Pertama, penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek
fundamental untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS melalui penguatan
permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta
produk dan layanan yang inovatif.
Pilan kedua adalah akselerasi transformasi digital, untuk
mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan
digital dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.
Ketiga, penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau
Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPR dan BPRS terhadap
akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah atau
wilayahnya.
Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Berikan Bunga Murah
Kemudian, pilar keempat adalah penguatan pengaturan, perizinan
dan pengawasan yang merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan
kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu, kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi, infrastruktur teknologi informasi yang memadai, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni serta sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.