Jangan Terjebak ‘Membeli Kucing Dalam Karung’ Soal Asuransi

Jangan Terjebak ‘Membeli Kucing Dalam Karung’ Soal Asuransi

Penting untuk memahami produk asuransi yang akan dibeli. Sebelum membeli pahami terlebih dahulu produknya, membaca isi polis, dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Jangan sampai keteledoran membuat Anda terjebak istilah ‘membeli kucing dalam karung’.

Hal itu dikatakan Donna Maretha dari IFG Life yang memandu acara IG Live Talks bertema Asuransi, Proteksi atau Investasi? “Sebelum membeli produk asuransi jiwa alangkah baiknya jika kita memahami produk yang kita beli, jangan sampai ibarat pepatah membeli kucing dalam karung,” katanya.

Setiap nasabah perlu membaca secara seksama isi polis, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan sudah sesuai dengan penjelasan dari agen asuransi. “Membeli polis asuransi sejatinya tidak akan beda dengan barang-barang lainnya yang kita beli, kita harus memahami betul produk asuransi seperti apa yang kita butuhkan dan apakah produk tersebut sudah sesuai dengan yang ditawarkan” tambah Donna.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Sickness Benefit di Masa Pandemi

Pada kesempatan yang sama, Robby Christy selaku Head of Advisor di Finansialku menjelaskan, ada perbedaan produk asuransi jiwa dan produk asuransi unit link. Produk asuransi tradisional adalah produk asuransi murni yang hanya memiliki proteksi. Sedangkan produk asuransi unit link adalah gabungan dari produk asuransi murni yang menambahkan porsi investasi di dalamnya.

Menurutnya, produk asuransi unit link adalah produk jangka panjang dan jangan pernah berpikir untuk mencari profit. Karena produk investasi di dalam produk tersebut digunakan sebagai biaya asuransi sampai dengan usia tertentu. Terkait dengan pengembangan di dalamnya tentunya juga terdapat risiko investasi yang dapat merugi.

Produk asuransi unit link memiliki fleksibiltas di mana sebagai nasabah dapat memilih jenis investasi apa yang diinginkan. Selain itu terdapat pembebasan premi (waiver) yang berguna ketika mengalami risiko seperti penyakit kritis atau cacat permanen, maka pembayaran asuransi dapat dilanjutkan oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Peran Teknologi Digital dalam Kemajuan Industri Asuransi

“Tak hanya itu, di dalam produk unit link juga terdapat cuti premi, sehingga nasabah tidak perlu membayar premi, namun dipotong dari saldo hasil pengembangan investasi,” ungkap Robby dalam paparannya.

Di akhir acara, Donna menyarankan agar memilih produk asuransi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhkan kita dan teliti dalam membaca isi polis asuransi untuk mengetahui manfaat asuransi yang kita terima, cara klaim, besaran premi yang harus dibayarkan serta memperhatikan konteks pengecualian di dalam polis asuransi.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 24, 2021, 9:45 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.