Bayar Gaji di Bawah UMP 2022, Perusahaan Diancam Sanksi Pidana dan Denda
Pemerintah
terlah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang bisa menjadi acuan setiap
daerah untuk memutuskan berapa UMP daerah masing-masing. Dalam penerapannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau
pelaksanaan di lapangan.
Kemnaker menegaskan bahwa bahwa
upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Setiap pengusaha
diminta untuk menyusun struktur dan skala upah perusahaan.
“Upah minimum adalah upah terendah
yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan
masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam
keterangan resminya.
Baca juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp4,45 Juta
Sementara bagi pekerja atau buruh
yang masa kerjanya di atas saru tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan
menggunakan struktur dan skala upah. Jika ada perusahaan yang memberikan upah
di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat
dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap
perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi
pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan
setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau
ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera
dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker
yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," tegas Putri.
Baca juga: Janji Gubernur Anies Soal Program Hidup Mudah di Jakarta
Pihaknya akan
intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar
Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa
kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun
demikian, Putri meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan
kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja atau serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya upah minimum atau bahkan di bawah upah minimum," ucapnya.