Janji Gubernur Anies Soal Program Hidup Mudah di Jakarta
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi
(UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935,536. Selain menaikkan UMP DKI Jakarta,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan menerapkan berbagai kebijakan
lain untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.
Kebijakan
itu di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan
pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Pemprov DKI juga
melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang
berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Baca juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp4,45 Juta
Dikutip
dari laman PPID DKI Jakarta, program-program tersebut tertuang dalam tujuh poin,
yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima
manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP ditambah 10
persen menjadi UMP ditambah 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak
pekerja atau buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup
pekerja atau buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu
pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan
bagi pekerja atau buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training
Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur
dan pembentukan koperasi pekerja atau buruh serta memfasilitasi penjualan
produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi
pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang dirumahkan
tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang
orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara
Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa
bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
telah memiliki usaha.
Baca juga: Tatanan Hidup Baru, Simak 5 Tips Hidup Sehat Berdampingan dengan Covid-19
UMP DKI Jakarta 2022
Pemprov
DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022
sebesar Rp4.453.935,536 atau naik Rp37.749 dari UMP Jakarta 2021. Penetapan UMP
tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi,
sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022
sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu
sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar
Gubernur Anies.
Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.